Hukum merapikan dan meratakan
gigi dengan kawat gigi
Merapikan dan meratakan gigi
dengan kawat gigi ada dua jenis, ada yang diharamkan dan ada yang
diperbolehkan. Pada intinya, Jika penggunaan kawat gigi ditujukan untuk
mempercantik diri maka hukumnya haram dan jika ditujukan untuk menghilangkan
penyakit atau cacat maka diperbolehkan.Menggunakan kawat gigi
termasuk mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala, dan ini terlarang. Allah
subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ
وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ
وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya: “Dan aku benar-benar
akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka
dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka
benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka, lalu benar-benar mereka
mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung
selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” (QS An-Nisa’:
119).
Banyak ulama yang menggunakan
ayat ini sebagai dalil atas larangan mengubah ciptaan Allah, di antaranya
adalah Imam Al-Qurthubi rahimahullah di dalam tafsirnya1.
Berkaitan dengan ini,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
Artinya: “Allah melaknat
wanita-wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencukur
alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu
mengubah-ubah ciptaan Allah”2.
Pada zaman Nabi, yang mudah
dilakukan adalah merenggangkan gigi untuk mempercantik diri dan ternyata hal
tersebut dilarang.
Dari dua dalil di atas kita
memahami bahwa hukum asal mengubah apa yang Allah subhanahu wa ta’ala ciptakan
untuk kita adalah haram, apalagi jika tujuannya adalah untuk mempercantik diri.
Sebagaimana hukum merubah gigi, maka hukum merubah ciptaan Allah yang lain juga
diharamkan seperti: melakukan operasi plastik untuk memancungkan hidung,
merubah bentuk kelopak mata, membesarkan anggota badan tertentu atau mengecilkannya
dll.
Adapun jika seseorang memakai
kawat gigi karena adanya cacat pada gigi, seperti: giginya gingsul, sususan
giginya sangat kontras antara tinggi dan rendahnya sehingga sangat susah untuk
makan, sebagian giginya sangat maju ke depan atau sangat mundur ke belakang
sehingga susah dan sakit untuk menutup mulut, dll, maka ini dikategorikan
sebagai cacat, yang dia boleh memasang kawat gigi untuk merapikannya.
Adapun dalil yang
membolehkannya jika ada penyakit atau cacat adalah sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ
طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ
الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ
النَّبِىُّ –صلى الله عليه وسلم– فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.
Diriwayatkan dari
‘Abdurrahman bin Tharfah bahwasanya kakeknya yang bernama ‘Arjafah bin As’ad
radhiallahu ‘anhu terpotong hidungnya ketika perang Al-Kulab. Kemudian beliau
membuat hidung buatan dari perak, ternyata hidungnya membusuk. Kemudian Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, menyuruhnya untuk memakai hidung buatan dari
emas3.
Ini menunjukkan bolehnya
menggunakan sesuatu untuk menghilangkan aib seseorang. Begitu pula dalam sebuah
atsar, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau berkata:
لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ
وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ
وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ.
“Dilaknat: wanita yang
menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencukur
alis dan yang dicukur alisnya dan wanita yang mentato dan yang minta ditato,
jika tidak ada penyakit”4.
Hadits ini menunjukkan bahwa
hal-hal tersebut jika dilakukan karena adanya penyakit, maka hukumnya
diperbolehkan, seperti seseorang yang memiliki penyakit kulit di alisnya dan
mengharuskan untuk mencukur alisnya agar bisa sembuh, maka tidak mengapa dia
melakukannya.
Ada jenis mengubah ciptaan
Allah yang disyariatkan untuk diubah, dan itu disyariatkan di dalam syariat
kita, seperti: memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan,
berkhitan (sunat) bagi laki-laki dan perempuan dan memotong kuku. Hal-hal
tersebut diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Peringatan..!!
1.Budayakan saat berkomentar dengan kata-kata yang baik dan sopan
2.Dilarang mempromosikan blog di komentar
3.Dan katakan jika itu perlu untuk menmbah masukan kepada admin blog untuk lebih baik kedepannya..
Syukron katsiron